Tanjungpinang, 26/07/2017 Tribratanewstanjungpinang.online – Polres Tanjungpinang kepulauan riau, ke depan akan meninggalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang selama ini dikeluarkan secara manual oleh POLRI. Sebagai penggantinya ,  Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang membuat program SP2HP online yang dapat diakses lewat internet.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan S.Ik MH  mengatakan, pelapor atau orang yang berperkara dan melapor ke Polres Tanjungpinang tidak perlu lagi repot-repot  datang ke kantor polisi hanya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan , masyarakat dapat membuka website yang telah dibuat untuk melihat perkembangan kasus yang dilaporkan.
“Hal ini lebih memudahkan masyarakat yang ingin tahu perkembangan kasusnya,” kata Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan S.I.K., S.H.
Website SP2HP Online : http://sp2hptanjungpinang.online/

APA ITU SP2HP  ?
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. pokok perkara;
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. rencana tindakan selanjutnya; dan
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi       kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
MEKANISME SP2HP


Interval pemberian SP2HP

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
•  Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
•  Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
•  Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke- 75 dan hari ke 90.
•  Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80,     hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama